KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang telah melakukan pemusnahan Barang KTP Elekteonik rusak atau invalid di halaman kantornya.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang, M. Idris, mengatakan, sebanyak 38.336 lembar KTP elektronik dimusnahkan. Pemusnahan sudah dilakukan tiga kali. Pemusnahan pada 19 Desember 2018 lalu sebanyak 10. 781 lembar KTP Elektronik .
” Pemusnahan kedua dilakukan 10 Januari 2019 lalu, dilokasi yang sama dimana sebanyak 14. 110 lembar KTP Elektronik yang invalid atau rusak dimusnahkan,” ungkapnya.
Sementara hari ini, pemusnahan dilakukan sebanyak 13. 445 KTP Elekteronik yang rusak atau invalid telah dimusnahkan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono,
menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang telah melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak.
“Dimusnahkannya KTP Elekteonik yang rusak melalui cara di bakar, meminimalisir terjadinya hal hal yang tidak diinginkan kedepannya,” ungkap Yopi.
Ia mengutarakan, beberapa waktu lalu sempat viral diluar pulau Kalimantan bahwa ditemukan KTP Elektronik. Oleh karena itu, jangan sampai hal yang serupa terjadi di kabupaten Bengkayang.
“Nah, hal ini yang kita hindari. Jangan sampai terjadi di Kabupaten Bengkayang. Apalagi 2019 ini tahun politik, rawan digoreng oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya. (Titi)