Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Bandar Narkoba Tertangkap Simpan Sabu di Celana Dalam

Bandar Narkoba Tertangkap Simpan Sabu di Celana Dalam

Kapolresta Pontianak Kota, ungkap penangkapan dua bandar serta empat kurir narkoba yang ditangkap satrestik polresta Pontianak tengah transaksi di parkiran Hotel Grand di Jalan Gajah Mada Pontianak foto jo
Kapolresta Pontianak Kota, ungkap penangkapan dua bandar serta empat kurir narkoba yang ditangkap satrestik polresta Pontianak tengah transaksi di parkiran Hotel Grand di Jalan Gajah Mada Pontianak foto Jon
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Dua orang bandar serta empat kurir narkoba jenis sabu, ditangkap jajaran Satrestik Polresta Pontianak.
Barang bukti dari penangkapan itu, sebanyak 3 ons lebih.
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir menyebutkan, hasil penangkapan ini mulai dari pergantian tahun baru 2018 hingga 7 Januari 2019.
“Dari malam pergantian tahun baru sampai 7 Januari, ada lima Tempat Kejadian Perkara, kasus Narkotika,” ujarnya Rabu (16/01/2019).
Barang bukti sebanyak 3 ons lebih itu terang Anwar, berhasil di sita dari penangkapan terakhir dari seorang bandar narkotika.
“Sabu yang dikemas dalam tiga paket itu ditemukan setelah pengeladahan pelaku yang di simpan dibagian celana dalam pelaku,” papar dia.
Penangkapan tersebut lanjut dia, berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di parkiran Hotel Grand di Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan pada Senin (07/01/2019) sekitar pukul 14.15 WIB.
“Pada saat transaksi, kami berhasil menangkap dua orang berinisial Pd (54) warga Pontianak dan ME (42) warga Samarinda Kalsel,” katanya.
Dari pengakuan para tersangka, bahwa barang haram tersebut akan diedarkan ke Kalimantan Selatan. Selain sabu, Sat Resnarkoba Polresta Pontianak juga berhasil menyita tiga butir ekstasi, beberapa buah ATM dan empat buah unit handpon dari para pelaku.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan upaya pihaknya guna menyelamatkan anak bangsa ini terhadap bahayanya pengunaan narkoba.
“Kalau kita asumsikan satu orang bisa over dosis dan meninggal mengunakan sabu dua gram. Maka alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan nyawa sebanyak 150 jiwa,” katanya.
Untuk mengetahui asal sabu itu, kata Anwar, pihaknya terus memburu pelaku lain yang menyediakan sabu di Kota Pontianak.
“Para tersangka, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga 20 tahun,” pungkas dia. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *