KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pelaku penyebar ujaran kebencian, SU, yang ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Jumat (11/01/2019) lalu, Kata Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, bisa ditahan dan dikenakan UU ITE.
“Ada aturan yang mengatur hal tersebut. Pelaku didenda 1 miliar dan dihukum diatas lima tahun,” ujarnya Selasa (15/01/2019).
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat pengguna media sosial seperti facebook, untuk berhati hati dalam memposting sesuatu hal.
“Kaji dulu, jangan langsung di forward ulang apa yang didapat dari akun facebook orang lain,” terang dia.
Sebelumnya, SU, warga Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau yang berprofesi sebagai penjahit tersebut diduga telah membagikan postingan yang bermuatan ujaran kebencian terhadap seorang pejabat negara melalui media sosial facebook.
Tidak urung, postingan tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang transaksi elektronik (ITE). Kini dia telah diproses di Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jon)