KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Tanah sengeketa pasar Sanggau Ledo, antara TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang dengan masyarakat Desa Lembaga, Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang belum memiliki sertifikat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkayang, Banu Subekti.
“Lahan tersebut belum ada yang mendaftar ke BPN. Keduanya belum memiliki sertifikat,” ujar Banu Subekti saat di konfirmasi, Selasa (15/1).
Banu Subekti juga mengatakan, pihaknya belum pernah melakukan pengukuran diwilayah yang sedang bersengketa sekarang.
“Kalaupun nanti, dikemudian hari ada yang mengajukan permohonan di BPN, baik itu pihak TNI AD, dan Masyarakat Sanggau Ledo harus ada dasarnya. Kita menerbitkan sertifikat pun nanti berdasar hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri. Karena masalah ini sudah terlanjur dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Banu berharap, masalah ini tidak berlarut-larut. Selesaikan secara hukum, sampai pada putusan inkrah dari PN.
Sebelumnya sejumlah massa perwakilan masyarakat Pasar Sanggau Ledo , Desa Lembang mendatangi Kantor DPRD kabupaten Bengkayang untuk meminta kepastian hukum terkait dengan sengketa tanah 26.547 meter persegi yang ditempati 108 kepala keluarga yang diduga aset milik TNI AD.
Aspirasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi dan pelindungan hukum, serta meminta agar DPRD dapat menyelesaikan permasalahan antar masyarakat dan TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang.
(Titi)