Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / KPU Landak Minta Parpol Harus Laporkan Akun Media Sosial Resminya

KPU Landak Minta Parpol Harus Laporkan Akun Media Sosial Resminya

Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus
Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Komisi Pemilihan Umum Kabupatan Landak meminta kepada setiap Partai Politik untuk melaporkan akun media sosial jelang pemilu 2019.

upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penyebaran berita hoax dan isu sara jelang pemilu.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus mengatakan dari 15 Partai Politik, baru 5 partai yang sudah mendaftarkan akun media sosialnya kepada KPU Kabupaten Landak.

“Parpol yang sudah mendaftakan akun media sosial mereka rata-rata parpol besar,”kata Herkulanus Yacobus selasa (15/1).

Bagi Parpol yang hingga kini belum mendaftakan akun media sosial resminya. Pihak KPU Kabupaten Landak sendiri masih memberikan waktu untuk segera mendaftarkannya.

“Setiap kali pertemuan dengan partai politik kita sudah mengingatkan supaya mendaftarkan akun media sosialnya,”tambahnya.

Herkulanua Yacobus juga mengingatkan kepada para Caleg maupun Parpol untuk tidak berkampanye dimedia sosial sebelum jadwal kampanye yang telah di tentukan dimulai.

“Dimaret nantikan kampanye dimedia sosial sudah dimulai, jadi dari sekarang kita minta kepada Parpol untuk dapat menyampaikan segera akun media sosial resminya,” ucapnya.

Terkait masih adanya Caleg yang berkampanye dimedia sosial, diluar jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. KPU Landak mengaku bahwa unsur pengawasan dilapangan diakuinya masih menjadi kendala terutama berkaitan dengan sarana maupun prasarana SDM yang ada.

“Unsur pengawasan ini yang paling penting sebenarnya, karena para caleg itu bisa punya lebih dari satu akun media sosial dan sampai saat ini kita akui sudah banyak sekali yang belum waktunya sudah kampanye” tuturnya.

Sementara disinggung terkait sangsi bagi caleg yang berkampanye dimedia sosial sebelum jadwal kampanye yang telah ditentukan. Pihaknya memastikan hal tersebut masuk pada ranah Bawaslu.

“Apakah itu masuk pelanggaran atau tidak, itu ranahnya Bawaslu,”tutupnya. (Kar).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *