KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang. Dalam kurun waktu dua pekan belakangan Polres telah menungkap 5 kasus narkoba dengan total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 66,33 gram berhasil diamankan dengan lima orang tersangka.
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengaku keberhasilan pihaknya dalam menungkap 5 kasus tindak pidana narkotika berkat kerjasama masyarakat dengan kepolisian. Menurutnya 5 kasus tersebut tersebar di tiga wilayah hukum polsek di Ketapang.
“3 kasus diwilayah Polsek Delta Pawan, 1 kasus wilayah Polsek Matan Hilir Selatan dan 1 kasus lainnya di wilayah Polsek Sandai,” ungkapnya, Selasa (15/1).
Ia menjelaskan, saat ini kelima pelaku kasus kejahatan narkoba yakni Yogi Saputra, Frido Aprianto, Eddy Candra, Dedi Hamzah, Rohendi sudah ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Total barang bukti dari 5 kasus ini 66,33 gram. Yang paling banyak kasus atas nama tersangka Rohendi yang ditangkap Polsek Sandai dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berat sekitar 62,35 gram,” jelasnya.
Para tersangka dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk kasus di sandai ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (OD).