Kamis , 31 Oktober 2024
Home / HUKUM / 12 Hari, Polres Ungkap 5 Kasus Narkoba

12 Hari, Polres Ungkap 5 Kasus Narkoba

suasana tersangka rohendi ditangkap polsek sandai saat menunjukkan barang bukti sabu saat pres rilis
Suasana tersangka rohendi ditangkap polsek sandai saat menunjukkan barang bukti sabu saat pres rilis

KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang. Dalam kurun waktu dua pekan belakangan Polres telah menungkap 5 kasus narkoba dengan total barang bukti narkoba jenis sabu  sebanyak 66,33 gram berhasil diamankan dengan lima orang tersangka.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengaku keberhasilan pihaknya dalam menungkap 5 kasus tindak pidana narkotika berkat kerjasama masyarakat dengan kepolisian. Menurutnya 5 kasus tersebut tersebar di tiga wilayah hukum polsek di Ketapang.

“3 kasus diwilayah Polsek Delta Pawan, 1 kasus wilayah Polsek Matan Hilir Selatan dan 1 kasus lainnya di wilayah Polsek Sandai,” ungkapnya, Selasa (15/1).

Ia menjelaskan, saat ini kelima pelaku kasus kejahatan narkoba yakni Yogi Saputra, Frido Aprianto, Eddy Candra, Dedi Hamzah, Rohendi sudah ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Total barang bukti dari 5 kasus ini 66,33 gram. Yang paling banyak kasus atas nama tersangka Rohendi yang ditangkap Polsek Sandai dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berat sekitar 62,35 gram,” jelasnya.

Para tersangka dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk kasus di sandai ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (OD).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinas Perkimtan Sanggau Ikut Intervensi Tekan Angka Stunting, Begini Caranya

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Upaya menekan dan menanggulangi stunting merupakan upaya bersama lintas sektor. Kolaborasi antara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *