KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih menegaskan, anggota dewan terpilih dalam Pemilu 2019 terancam ditunda pelantikannya jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Penegasan tersebut disampaikan Sekundus berdasarkan Surat KPU Sanggau nomor 07/PL.01.4-SD/6103/KPU-Kab/1/
Dokumen LHKPN tersebut merupakan syarat pelantikkan bagi Calon DPRD Kabupaten Sanggau yang telah ditetapkan mendapatkan kursi di DPRD melalui pleno KPU Sanggau. “Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan Anggota Dewan terpilih melengkapinya. Jika belum ada bukti dokumen LHKPN ke KPK, maka pelantikkannya terancam ditunda sampai dokumennya dipenuhi,” terang Sekundus kepada wartawan, Senin (14/1).
Karenanya, KPU mengimbau Caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2019 segera mengurus dokumen adminiatrasinya mulai sekarang. Pasalnya untuk mengisi dokumen tersebut memerlukan data yang akurat. “Jangan dah sesak geradak (kepepet) baru ngurusnya,” ujar Sekundus.
Apakah penetapan Anggota Dewan terpilih bisa dibatalkan jika tak melengkapi LHKPN? Tidak. Sekundus menjelaskan, mereka tetap akan menjadi anggota dewan terpilih, hanya proses pelantikannya yang ditunda. “Tidak sampai membatalkan penetapannya. Intinya agar mereka mulai mendata aset-aset yang dimilikinya, karena sebagai calon pejabat publik perlu memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim mendesak KPU konsisten melaksanakan aturan terkait LHKPN. “Jika perlu jangan hanya mereka yang akan dilantik saja nanti, tapi juga anggota dewan yang sekarang,” kata Rahim sapaan akrabnya.
Rahim juga mendesak, KPU membuka secara transparan LHKPN Anggota Dewan yang terpilih untuk diumumkan kepada publik. “Jadi biarkan publik yang ikut mengontrol harta kekayaan mereka. Logis tidak jumlahnya sebelum dan sesudah dilantik,” pungkas dia. (Ram)