KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau tak main-main dalam melawan hoaks alias berita bohong. Pemkab memulainya dari jajaran internal lebih dulu. Acaman berat pun menanti bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang terbukti membuat dan ikut menyebarkan hoaks.
Terlebih pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 21 Mei 2018 telah menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada: Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati/Wali Kota.
“Kita tegas. Kalau yang bersangkutan ada unsur niat yang kuat, maka pecat. Kita ada mekanismenya dengan melakukan investigasi kepada yang bersangkutan sebelum di ambil keputusan pemecatan,” tegas Sekda Sanggau, A.L. Leysandri.
Sekdan mengaku dalam setiap kesempatan tak henti-hentinya untuk mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak agar jangan main-main dengan hoaks. “Jika masih tidak patuh apa yang di buat negara utk memerangi hoax maka kita proses. Ini sudah kita sampaikan setiap apel gabungan. Tidak hanya ASN tapi juga para tenaga honorer,” tegasnya.
Karenanya ia meminta semua elemen, tak hanya ASN dan tenaga honorer, untuk cerdas bermedia sosial. Cek lebih dahulu kebenarannya sebelum membagikan informasi yang diterima. “Kita kan sudah tekankan bahwa ada undang-undang IT,” pungkas Sekda. (Ram)