KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Usai memposting dua buah kompresor staples angin warna kuning berikut dua buah selang di facebook, Abdurrahman Alias Ateng (24) langsung dijemput pihak kepolisian dari Polsek Pontianak Kota.
Pasalnya, kompresor staples angin tersebut adalah barang hasil curian di kediaman Dewi Ramadhani Kamis (10/01/2019) pukul 20.00 wib di Jalan Dr Wahidin Kecamatan Pontianak Kota.
Penangkapan terhadap pelaku ini kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam, setelah sehari sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Pontianak Kota.
“Korban melapor, telah kehilangan satu unit kompresor staples angin yang tersimpan di ruang kerjanya. Kerugian korban, sekitar Rp.2.875.000,” ungkap Kompol Abdullah Syam Sabtu (12/01/2019).
Korban kemudian melihat, ada seseorang yang memposting barang miliknya untuk dijual di Facebook. Pancingan pun dilakukan anggota Polsek Pontianak Kota.
“Sempat terjadi tawar menawar harga, yang kemudian disepakati untuk bertemu secara langsung, Jumat (11/01/2019) pukul 16.00 wib,” papar Abdullah Syam.
Pada saat pertemuan tersebut, pelaku mengaku mempunyai dua buah kompresor staples angin yang mirip dengan milik korban.
Pelaku kemudian diintrograsi, akhirnya mengaku kalau kedua kompresor tersebut adalah barang curian di rumah Dewi.
“Dua unit kompresor diamankan sebagai barang bukti dan juga Pelaku dikenakan Pasal Persangkaan yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” terang dia. (jon).