Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Sengketa Tanah Dengan TNI AD, Warga Sanggau Ledo Ancam Pindah ke Malaysia

Sengketa Tanah Dengan TNI AD, Warga Sanggau Ledo Ancam Pindah ke Malaysia

Warga
Perwakilan masyarakat Sanggau Ledo mendatangi Kantor DPRD Bengkayang. FOTO/Titi
Warga
Perwakilan masyarakat Sanggau Ledo. FOTO/Titi
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Sejumlah massa perwakilan masyarakat Pasar Sanggau Ledo , Desa Lembang mendatangi Kantor DPRD kabupaten Bengkayang untuk meminta kepastian hukum terkait dengan sengketa tanah yang ditempati masyarakat selama ini  diduga aset milik TNI AD.
Luas tanah 26. 547 meter persegi, dan ditempati sekitar 108 Kepala Keluarga. Aksi demo tersebut dilakukan di halaman kantor DPRD Kabupaten Bengkayang, Kamis (10/1).
Aspirasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi dan pelindungan hukum, serta  meminta agar DPRD dapat menyelesaikan permasalahan antar masyarakat dan TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang.
Selain itu, aspirasi tersebut juga meminta DPRD memfasilitasi kepastian hukum  atas Keputusan Perkara Pengadilan Negeri Bengkayang , yang berdasarkan nomor 12 /Pdt/G/2017, Pengadilan Negeri antara Masyarakat dan TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang. Pada keputusan di pengadilan negeri memenangkan masyarakat.
Setelah  keluar putusan PN, pihak Kodim seolah tak terima, dan menghormati proses hukum yang sudah  berjalan. Kemudian Kodim melayangkan surat peringatan tiga kali. Pada SP3 tersebut menyatakan, Kodim 1202 Singkawang akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang ada diatas tanah aset TNI AD.
Dalam SP3 tersebut juga menjelaskan , agar masyarakat segera mengosongkan dan meninggalkan lahan tersebut.
Pengosongan aset tersebut paling lambat tanggal 11 Januari 2019 (bangunan harus sudah kosong atau rata dengan tanah). Apabila pada tanggal yang sudah ditentukan pada surat peringatan ketiga, maka akan dikosongkan oleh pihak Kodim.
Dengan adanya ancaman tersebut, warga menilai TNI AD telah bersikap arogan, dan bersikap diskriminasi terhadap masyarakat. Serta tidak menerima hasil putusan dari PN.
Bahkan, sikap arogansi nya beberapa anggota TNI AD memalang rumah warga.
Atas dasar itu, sejumlah warga mendatangi kantor DPRD untuk meminta agar bantu dalam penyelesaian sengketa. Menyampaikan aspirasi terkait dengan pembongkaran rumah warga yang akan dilakukan pada 11 Januari 2019, besok.
Bahkan warga mengancam akan pindah ke Malaysia, jika Aspirasi yang disampaikan hari ini tidak ditanggapi. Sebab, pihak TNI AD sudah mengeluarkan SP3 kepada masyarakat, pada tanggal 11 Januari 2019, rumah warga yang berada di tanah sengketa tersebut akan dibongkar.
TNI AD meminta agar masyarakat keluar dari rumah , dan mengosongkannya pertanggal 11 Januari. Karena dari pihak TNI AD akan melakukan pengusuran, dan pada tanggal yang sudah di peringati tersebut rumah harus sudah rata dengan tanah.
Ketua Koordinator Lapangan, F Sarkawi  mengatakan sebelum digusur sejumlah anggota TNI AD Wilayah Kodim 1202 Singkawang telah memalang rumah warga (tanda silang (X) ) mengunakan cat Pilok warna merah.
“Kesannya TNI AD tidak menerima hasil putusan Pengadilan Negeri yang putusannya berpihak pada masyarakat Sanggau Ledo. Jadi beberapa anggota dari TNI AD datang dan memalang rumah warga dengan cat Pilok warna merah, atas nama atas (pimpinan).  Tanda silang itu kalau kami orang Dayak sudah mengancam, dan mau mati artinya,” ujarnya.
Kemudian katanya, jika memang tidak terima dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri, harusnya mereka melakukan naik banding. Bukan dengan cara seperti itu. Arogansi kepada masyarakat.
“Ini sama saja mengintimidasi kami sebagai masyarakat yang sudah menetap berpuluhan tahun diatas tanah tersebut. Hormatilah putusan hukum yang sudah ada,” ungkapnya.
Ketika keputusan pengadilan sudah ikrah. Hargai keputusan itu. Tidak perlu lakukan dengan  cara arogran dan tidak formal. Secara psikis kami terancam.
“kami meminta agar  melalui aspirasi hari ini  kepada DPRD, arogansi sikap TNI AD tidak terjadi lagi. Kita warga Sanggau Ledo mau agar kondisi tetap damai, dan kondusif jelang pemilu,” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Yosua Sugara menangapi dengan baik aspirasi masyarakat Sanggau Ledo. DPRD akan memfasilitasi agar permasalahannya ini cepat selesai.
“Kami akan menyurati Pemda (Bupati) , supaya permasalahan ini cepat selesai dengan baik, dan tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari,” kata Yosua.
Sementara itu, Anggota DPRD kabupaten Bengkayang, Badaruddin Fraksi Hanura, Komisi A  menegaskan, TNI AD tidak berhak melakukan eksekusi rumah warga. Eksekusi itu ada di kepolisian, yang sesuai dengan keputusan dari pengadilan negeri.
“Misal tidak puas hasil putusan PN, mestinya melakukan banding. Tidak ada hak TNI melakukan eksekusi,
Bapak Ibu, jangan khawatir dan terlalu resah.  Eksekusi itu ada di Kepolisian, sesuai dengan hasil keputusan.  Jika di lakukan eksekusi akan cacat hukum,” ujarnya. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *