KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Polres Ketapang kembali berhasil meringkus penyalahguna narkoba. Kali ini Rohendi (38) warga Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai diamankan dikediamannya lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabtu seberat 62,35 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan jajaran Satnarkoba Ketapang pada Rabu (9/1) pagi.
“Informasi awalnya kita dapat dari masyarakat, kemudian kita selidiki dan akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya.
Penangkapan sendiri dilakukan di kediaman tersangka di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, yang mana dari hasil penangkapan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket beserta barang bukti lainnya berupa satu alat hisap sabu atau bong.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang, pelaku melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak 8 Miliar,” tutupnya. (OD).