KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Proyek sejuta rumah program dari nawacita Presiden Joko Widodo di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak mangkrak.
Mangkraknya pengerjaan proyek sejuta rumah ini sudah terjadi sejak 2017 lalu.
Penelusuran KalimantanToday.com di lokasi pembangunan proyek yang berada di Jalan Mungguk Desa Raja Kecamatan Ngabang rabu (9/1) tidak tanpaknya adanya aktifitas pembangunan di lokasi tersebut.
Hanya terlihat tumpukan batako yang sebagiannya sudah hancur. Serta satu unit rumah tipe 36 yang sebelumnya sudah dibangun dilokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Landak Herman Masnur mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan terkait mangkraknya pengerjaan proyek sejuta rumah yang merupakan program dari pemerintah pusat tersebut.
“Barang itu sudah dimulai pembangunan sejak tahun 2017 kemarin, jadi karna tidak tau penyedianya. Yang jelas kami dari Pemerintah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup siap memfasilitasi dalam hal regulas,” ungkapnya.
Ia menambahkan terkait regulasi dilapangan pihak nya mengaku sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada.
“Tinggal penyedianya lagi yang meneruskan. Tapi sampai dengan sekarang belum ada berita,” lanjutnya.
Namun demikian ia memastikan jika proyek sejuta rumah program dari pemerintah pusat ini kemungkinan akan dilanjutkan kembali pengerjaannya di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak mengingat regulasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak sudah selesai.
“Pertama dibangun 1000 unit dulu, walaupun program sejuta rumah tapi menyasar seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Landak dr Karolin Margaret Natasa menegaskan jika proyek pengerjaan sejuta rumah yang dibangun di kawasan ilong Kecamatan Ngabang ini murni pengerjaan yang dilakukan pihak swasta. Dimana menurutnya Pemerintah Daerah tidak ada mengeluarkan uang sepeserpun dalam pembanguan proyek tersebut.
“Kami hanya mendukung dalam hal regulasi, kami mempermudah perijinan, kami memberikan kemudahan membayar pajak dan sebagainya,” ujarnya.
Karna itu, Karolin menegaskan apa pun yang menjadi persoalan dari pihak swasta bukan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
“Mitranya waktu itu langsung kementrian PUPR, sehingga kami di daerah hanya mengkordinasikan. Jadi saya kira yang paling tepat ditanyakan kepada pihak perusahaan swastanya apa yang menjadi persoalan,”tutupnya.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Landak mendapat jatah 1000 unit rumah dengan tipe 36 yang akan dibangun diluasan lahan 30 hektar, dari program pembangunan setuja rumah yang diperuntukan bagi PNS, TNI, POLRI, dan Masyarakat berpenghasilan rendah.
Dimana sejak di louncing pertama kalinya, sudah tercatat 400 orang yang telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan jatah rumah program dari Pemerintah Pusat tersebut. (Kar)