Rabu , 18 Desember 2024
Home / BENGKAYANG / Gara-gara Uang Rp1 Juta, Pria ini Tega Bunuh Istrinya

Gara-gara Uang Rp1 Juta, Pria ini Tega Bunuh Istrinya

rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. FOTO/Titi
rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. FOTO/Titi
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Polisi Sektor Teriak melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.  Reka ulang ini dilakukan di halaman Belakang Mapolres Bengkayang, Rabu (9/1).
Pelaku PD (Inisial), usai rekonstruksi tersebut mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Penikaman yang telah ia lakukan atas unsur sakit hati karena tuduhan istrinya, AB (inisial) terhadap dirinya.
“Tidak direncanakan, tidak sengaja. Saya pun tidak tahu kenapa bisa melakukan hal itu. Emang sih saya awal sakit hati, dan kecewa karena  dituduh memakai uang 1juta. Padahal satu Rupiah pun saya tidak tahu,” ungkap PD.
Selain menuduh memakai uang, PD juga dituduh menjual besi rumah oleh istrinya, AB yang baru saja pulang dari Malaysia. Padahal, besi tersebut PD gunakan untuk membuat rumah ayah dari AB (mertua).
“Besi itu tidak saya jual, tapi saya buat dapur bapaknya, mertua saya. Buat apa saya jual, kami saja belum ada rumah,” ujarnya .
Beberapa saat setelah terjadi percekcokan tersebut, AB meminta cerai kepada PD. Namun PD menolak untuk bercerai.
“Saya tidak mau cerai. Kalau begitu lebih baik saya yang bunuh diri,” katanya.
Percekcokan sempat mereda. PD menyuruh AB untuk tidur bersama anak-anaknya dikamar, karena ia tahu bahwa istrinya pasti capek, dan rindu sama kedua anak mereka.  Tapi AB malah keluar dengan membawa Handphone.
“Karena dia tidak mau dengar, malah keluar sambil main HP. Saya pun ke dapur  ambil pisau, dan menikamnya di ulu hatinya dari belakang,” kenangnya.
Setelah melihat AB, istrinya terbaring PD juga merasa bersalah dan mencoba bunuh diri, dengan menikam dibagian perutnya sendiri dengan pisau yang ia gunakan bunuh AB.  Kemudian PD melarikan diri di hutan.
“Sempat saya berpikir mau menyerahkan diri di Polsek Teriak. Tapi saya takut. Selama di hutan, saya juga memenangkan diri, dan  hanya makan timun dan minum air sungai,” katanya.
Atas perbuatannya itu, PD mengaku sangat menyesal. Ia meminta maaf atas perbuatannya dan hilafnya kepada keluarga korban, istrinya. Untuk hak asuh anaknya, PD meminta agar diserahkan kepada Ibunya. Karena menurutnya, ibu nya bisa mengurus kedua anaknya selama ia berada di jeruji besi.
“Untuk proses hukum sampai saat ini masih dalam pemberkasan atau sidik. Setelah rekonstruksi tadi, secepatnya berkas perkara dilakukan tahap 1 ke JPU,” ungkap Kapolsek Teriak, Ipda Jumadi.
Ia juga menambahkan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Pidanan mati atau pidana seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Rakor Penilaian Kabupaten/Kota Sehat, Stephanus Jonedi: Kita Mantapkan Lagi

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan Kabupaten menggelar Rapat Koordinasi Pernilaian Kabupaten/Kota Sehat, Senin (09/12/2024) di aula …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *