KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Warga Dusun Kadok, Desa Sungkung II, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang akhirnya bisa menikmati penerangan atas kerja nyata pemerintah desa dengan memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018. Dana Desa anggaran tahun 2018 itu diperuntukkan untuk membangun sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), yang didukung dengan kekayaan alam. Termasuk air sungai.
PLTMH tersebut di bangun di sungai Anif, Sungkung II, yang berjarak satu kilo meter dari rumah penduduk. PLTMH itu di nikmati sebanyak 78 Kepala Keluarga, dan fasilitas umum seperti sekolahan, serta gereja, dengan daya 48 KVA.
Pembangunan PLTMH ini menghabiskan dana sebesar Rp 700 juta dari dana Desa awalnya yang dianggarkan sebesar 1,2 Miliar. Pembangunan tersebut dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat Sungkung II.
Sebagai apresiasi, dan bentuk kebanggan pemerintah kepada Kepala Desa, Bupati Bengkayang, Suryaman Gidot, juga meminta kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkayang, untuk mengoptimalkan dana desa untuk membangun desa.
“Atas nama pemerintah, kita berharap dana desa ini lebih di optimalkan oleh kepala desa yang ada di kab. Bengkayang, untuk turut membangun desa, membantu pemerintah,” ujar Bupati usai melakukan peresmian PLTMH di Dusun Kadok, Desa Sungkung II, Kecamatan Siding, Minggu (6/1/2019).
Bupati juga meminta agar masyarakat Sungkung II menjaga turbin, dan juga melestarikan hutan yang ada. Disekitar area PLTMH harus ditanami pohon, dan harus steril dari Penebangan hutan disepanjang sungai.
“Kita berharap semua ini terbangun dengan baik. Saya punya kekhawatiran Kalau daerah daerah kita sudah di buka kita tidak siap dalam menghadapi keterbukaan terutama jalan kita harus siap dalam segala hal,” ujar Gidot.
Gidot juga berpesan kepada masyarakat supaya tidak perlu mengeluh, karena pemerintah membangun dengan proses. Kita perlu bersatu padu, kita bisa maju, kalau kita berpecah belah kita tidak akan bisa apa-apa.
“Di kabupaten Bengkayang ada 17 Kecamatan, 122 Desa dan 2 Kelurahan, dua pembangunan membutuhkan proses. Sekarang ada undang-undang tentang desa, pemerintah desa dapat memulai pembangunan,” imbuhnya.
Kepala Desa Sungkung II, Amir mengatakan pembangunan PLTMH tersebut murni menggunakan tenaga kerja dari desa bersangkuatan, atau atas dasar swadaya masyarakat.
” Itu berdasarkan kesepakatan kita bersama antara pemerintah desa dan masyarakat, agar pembangunan bisa dinikmati oleh masyarakat, dan dengan dana desa tersebut masyarakat merasa sangat beruntung, jadi kita kerjanya swadaya,” kata Amir.
Kemudian, Camat Siding, Idal menjelaskan, saat ini ada semblian PLTMH di kecamatan Siding sudah di bangun rata-rata menggunakan dana desa dengan anggaran terkecikl Rp.300juta dan terbesar Rp.700 juta rupiah.
Dari Delapan Desa, Enam desa PLTMH di bangun di kecamatan Siding diantaranya, Desa Tamong, desa Tanguh, desa Sungkung I, dan di dua dusun yaitu dusun Akit dan Senebeh. Sementara di Desa Sungkung II, meliput tiga PLTMH yakni di dusun Kadok, dusun Luu, dusun Medeng, desa Sungkung Tiga, dan dusun Senoleng. (Titi)