.
KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Ketapang telah memberhentikan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana 6 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti bersalah dan telah diputus pengadilan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan, Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum BKDPSDM Kabupaten Ketapang, Andry. N. G. Menurutnya dari 14 PNS yang telah dipecat oleh pihaknya tak hanya berkasus Tipikor tapi ada kasus kedisiplinan yang berjumlah 8 orang.
“Yang kita lakukan sudah sesuai arahan BPN terkait PP No 11 Tahun 2017,” akunya.
Ia menjelaskan, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan sesuai dengan hasil konsultasi pihaknya baik kepada BKN, Kanreg V bahkan ke KPK.
“Ini juga sesuai arahan BKN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,” akunya.
Diakuinya, untuk di Ketapang masih ada satu PNS yang terlibat kasus Tipikor dan saat ini masih menjalani proses penyidikan sehingga pihaknya belum bisa memutuskan antaran belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Kasus Mantan Kadis PUTR yang terjaring OTT. Statusnya saat ini pemberhentian sementara, kalau telah putusan hukum tetap dan terbukti bersalah maka sanksinya juga sama dengan yang lain,” tutupnya. (OD).