KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Selama tiga hari berturut turut. Khairil Anwar (30) mencabuli korbannya – seorang gadis yang baru berusia 17 tahun, dirumah kontrakan tersangka Jalan Sungai Kakap Perumahan Star Borneo 8 Blok. V no. 14.
Pencabulan tersebut, kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Mochammad R Rizal, berawal dari perkenalan tersangka dengan korbannya melalui facebook.
Tersangka ini kata Mohammad R Rizal, mulai tanggal 12 Desember 2018 selalu membujuk korbannya untuk meningalkan rumah tanpa sepengetahuan kedua orangtua korban.
“Ajakan pelaku, baru diiakan korban tanggal 31 Desember 2018. Mulai malam tersebut, korbannya dicabuli tersangka sebanyak tiga hari berturut turut,” ujarnya Sabtu (05/01/2019).
Penangkapan terhadap tersangka ini lanjut Muhammad R Rizal, dilakukan unit Jatanras Polresta Pontianak Kota, dikediamannya Jumat (04/01/2019) pukul 17.00 wib.
Dalam introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur serta melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korbannya.
Pasal Yang Dipersangkakan, Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Dan Pasal 82 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 Tertang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak Dibawah Umur.
“Dengan ancaman diatas sepuluh tahun,” terang dia. (jon)