Minggu , 24 November 2024
Home / HUKUM / Hadiri Sidang Ujaran Kebencian, Cornelis Ungkap Alasan Menempuh Jalur Hukum

Hadiri Sidang Ujaran Kebencian, Cornelis Ungkap Alasan Menempuh Jalur Hukum

Cornelis saat memberikan keterangan dalam persidangan. FOTO/OD
Cornelis saat memberikan keterangan dalam persidangan. FOTO/OD
KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa, Isa Anshari. Sidang lanjutan beragendakan menghadirkan saksi pelapor dalam hal ini Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat penjagaan ketat aparat keamanan. Kamis (3/1).
Dalam persidangan, saat ditanyai oleh JPU mengenai tujuannya hadir dalam persidangan, Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis mengaku kehadirannya sesuai dengan surat panggilan terkait masalah di Medsos yang dilaporkan pihaknya ke aparat kepolisian.
“Sebelumnya saya tidak tahu, karena saya tidak pernah main facebook. Saya tahu ada persoalan postingan terdakwa dari saudara Lipi. Sebelum melapor saya terlebih dahulu minta di cek kebenaran postingan tersebut,” akunya.
Suasana
Suasana sidang ujaran kebencian yang menghadirkan Cornelis. FOTO/OD
Diakuinya, dirinya mendapat banyak informasi mengenai postingan terdakwa yang ditujukan kepada pihaknya diantaranya mengenai tantangan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.
“Tujuannya itu kesaya karena ada menyebutkan nama saya dan profesi saya. Sebenarnya saya tidak terlalu merasa dipermalukan, hanya saja saya Mantan Gubernur, Ketua Parpol dan Presiden MADN yang memiliki pengikut, sehingga jika dibiarkan saya takut menjadi gejolak dan menjadi masalah sosial,” tuturnya.
“Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan makanya kita tempuh jalur hukum. Saya serahkan semua ke penegak hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, dirinya sebelumnya pernah memberikan klarifikasi mengenai laporan terhadapnya bahkan dirinya sudah memberikan bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikannya bukan pendapatnya melainkan dari buku yang dibacanya dan itupun disampaikan untuk kalangan sendiri sebagai bentuk intropeksi diri.
“Saya tidak pernah merekam, tidak menyebarkannya,” tegasnya.
Saat ditanyai mengenai buku apa dan apa isi dari buku yang dibacanya, Cornelis mengaku tidak mau menjawabnya karena pertanyaan dinilai sudah keluar kontek.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Deni Amiruddin dalam persidangan mempertanyakan apakah Cornelis pernah berpikir apa penyebab kliennya membuat postingan yang ditujukan kepadanya akhirnya dilaporkan ke kepolisian, namun Cornelis kembali tak menjawab dan mengaku tidak tahu.
“Karena tidak mungkin ada orang mengajak duel sampai mati padahal tidak saling kenal tanpa ada sebabnya. Makanya saya minta saksi kooperatif menjawab,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan reaksi atas sebuah peristiwa yang dilakukan oleh Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan terdakwa, sehingga apa yang menjadi penyebabnya harus disampaikan didalam persidangan. (OD)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tinjau Gudang Farmasi yang Hangus, Pj Bupati Sanggau: Dugaan Awal dari Box Panel Genset

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman meninjau langsung gudang farmasi Dinas Kesehatan yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *