KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang melakukan pemblokiran sementara data kependudukan wajib KTP-el yang belum rekam di atas usia 23 tahun.
Pemblokiran sementara data kependudukan tersebut berdasarkan intruksi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sejak 31 Desember 2018.
Per 31 Desember 2018 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang resmi memblokir secara nasional data kependudukan wajib KTP-EL, pemblokiran terhadap data kependudukan wajib KTP-EL, ini adalah wajib KTP-EL yang berusia di atas 23 tahun . Kecuali dari usia 17 tahun sesuai intruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang, wajib KTP-EL di kabupaten Bengkayang 173.143 jiwa. Sebanyak 165.274 jiwa atau 95,45 persen sudah malakukan perekaman.
Dari total jumlah wajib KTP-EL tersebut sekitar 14 persen sisa warga yang belum sama sekali merekam di antaranya di bawah 10 persen wajib KTP-EL usia 23 tahun terpaksa di blokir oleh Dukcapil.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Akam mengatakan data kependudukan wajib KTP-EL yang sudah di blokir bisa di aktfikan kembali .
“KTP-EL yang sudah di blokir saat di aktifkan kembali. Tapi warga harus mendatangi langsung kantor Disdukcapil ataupun tempat pelayanan KTP-EL di kecamatan-kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman,” kata Akam, Kamis (3/1/2019).
Akam berharap, bagi warga yang belum merekam KTP-EL tersebut supaya lebih proaktif, agar bisa mempergunakan KTP elektronik untuk kebutuhan dalam pembuatan atau kepengurusan adminitrasi Lainya. (Titi)