KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai bulan November 2018,
telah melakukan blokir terhadap 500 situs yang memuat konten
terorisme, radikalisme dan separatisme.
Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat
Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika
Kementerian Kominfo, dalam database penangangan konten tercatat ada 3
(tiga) situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya
telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo
telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Sebanyak 202 situs
merupakan jumlah situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017.
Untuk tahun 2018 saja, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak
295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara
untuk situs konten separatisme diblokir 3 situs pada bulan Juni 2018.
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah
dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir
dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak
bertuliskan dot com.
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional
Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan
(2), Pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan
radikalisme serta separatisme, Kementerian Kominfo terus melakukan
pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam
sekali.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk
menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme
dan seperatisme.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari
konten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukenali
keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id
atau akun twitter @aduankonten. (*)