Sanggau. Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi memimpin langsung apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya, Gabriel Bagino, Senin (17/12) di halaman Mapolres Sanggau, sekitar pukul 13.00.
Pemberhentian Gabriel berdasarkan keputusan Kapolda Kalbar dengan nomor KEP/737/XI/2018 terhitung 30 November 2018. Gabriel diduga melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI tahun 2003.
Selain memberhentikan anggotanya, tiga anggota Polres Sanggau lainnya juga mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kalbar yang diserahkan langsung Kapolres Sanggau, AKBP. Imam Riyadi. Ketiga anggota yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah Brigpol Rudi, Bhabinkamtibmas Polsek Parindu, Bripka Anang Suwantoro, Bhabinkamtibmas Polsek Mukok dan Brigpol F. Cium, Bhabinkamtibmas Polsek Toba.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan, pemberian reward sebagai penghargaan kepada anggota yang telah bekerja dengan baik. “Dan punishment ini bertujuan untuk mengingatkan kita semua agar mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolres. (Ram)