KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Satu unit rumah terbakar di Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Minggu (16/12) pukul 09.15. “Rumah tersebut milik almarum TBI yang ditempati RKA, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar, Minggu (16/12).
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, Pada Minggu 16 Desember 2018 sekira pukul 09.15 telah terjadi peristiwa kebakaran rumah milik almarhum TBI yang mana rumah tersebut di tempati RKA (anak dari almarhum TBI) dan keluarganya.
“Berdasarkan keterangan RKA kepada petugas Polsek Tayan Hilir bahwa yang telah membakar rumah tersebut adalah H (adik kandung RKA). Diperkuat dengan keterangan saksi SLA (anak kandung RKA) yang melihat pelaku membakar rumah tersebut dengan cara membakar bantal dan dimasukan ke dalam salah satu kamar yang berada di samping WC, ” jelasnya.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Kemudian Anggota Polsek Tayan Hilir dan Unit Pemadam Api (BINSIKA) Desa Kawat serta unit pemadam Pulau Tayan dibantu warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut.
“Sekitar 30 menit baru bisa di padamkan dan bangunan telah habis hangus terbakar dan dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta, ” pungkasnya. (Ram)