KALIMATAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa membuka bimbingan teknis review penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) se-Kabupaten Landak Tahun 2018 di rumah radakng aya Kabupaten Landak Kalimantan Barat Selasa (4/12/2018).
RPJMD dan RKPD merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Dua perencanaan itu adalah pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa yang di atur dalam peraturan pemerintah,” kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa itu.
Menurut mantan anggota DPR RI Dua periode ini, bahwa dalam penyusunan perencanaan Desa, masyarakat Desa bisa berperan dan ikut serta dalam menyusunnya. Adapun wadah perencanaan Desa adalah dalam bentuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
Karolin menjelaskan, RPJM Desa RKP Desa menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja Desa. Berbicara tentang APB Desa, Rancanagan APB Desa di ajukan oleh kepala Desa dan di musyawarahkan dengan BPD.
Penyelenggaraan pemerintahan Desa bukan hanya tanggungjawab kepala Desa tetapi seluruh aparatur Desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa itu. Perlu saya garis bawahi, terutama bagi kepala Desa dan BPD, karena kedua institusi ini memiliki fungsi kemitraan di dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa.
Di depan seluruh kepala Desa dan sekretaris Desa se-kabupaten Landak ini, Bupati menjelaskan sebagai mana telah di laporkan oleh kepala dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa saya yakin seluruh peserta mau mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik.
Apalagi realita dilapangan tingkat kemampuan atau kapasitas aparatur Desa dalam melaksanakan tugasnya dirasakan cenderung masih belum optimal. Kecuali perangkat Desa yang mau belajar, mau merubah cara pandang, sikap dan pikirannya untuk kemajuan Desanya. (SR)