KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Puluhan pejabat yang terdiri dari Camat, Kades, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sanggau, Senin (3/12) berkumpul di lantai II gedung DPRD Sanggau guna menghadiri public hearing (dengar pendapat).
Acara yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi itu mengangkat tema “Refleksi peran dan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif serta menjawab kebutuhan masyarakat Sanggau akan payung hukum daerah”.
Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang menyampaikan bahwa acara tersebut bertujuan agar masyarakat paham dan mengetahui Perda yang sudah dibuat dan akan dibuat pada tahun 2019.
“Sebelum diundangkan, masyarakat wajib tahu Perda apa yang sudah dan akan kita Perdakan. Kalau tidak salah ada delapan Raperda tahun 2018 yang sudah kita sahkan,” terang Bambang.
Sesuai aturan, pada 2019 DPRD Sanggau menargetkan akan membahas delapan Raperda baru. Karenanya, dikatakan Bambang, acara hari ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Narasumbernya bermacam-macam, ada yang dari akademisi dan ada juga dari biro Pemerintahan Provinsi. Dan ini agenda tahunan kita,” akunya.
Melalui public hearing tersebut, politisi Golkar itu berharap elemen masyarakat yang hadir mengetahui Perda yang telah disahkan DPRD berikut peran dan fungsi DPRD yang rencananya akan di berlakukan di tahun 2019 mendatang. Dengan begitu, diharapkan pelaksanaannya akan maksimal. “Termasuk mempermudah dalam penegakkan Perda itu sendiri,” tutupnya. (Ram)