SANGGAU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Ade Sarbini menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sanggau tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp2.318.00. Penetapan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalbar dengan nomor surat 582/DISNAKERTRANS/2018 tentang UMK Sanggau tahun 2019.
“Keputusan pak Gubernur tentang UMK Sanggau dikeluarkan pada tanggal 12 November 2018 sudah kita dapatkan,” kata Ade Sarbini kepada wartawan, Kamis (29/11).
Dalam keputusan tersebut, selain soal nominal UMK, juga disebutkan bahwa UMK yang disebutkan adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja untuk waktu 40 jam Seminggu bagi pekerja yang bekerja 6 hari Seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari Seminggu.
Selanjutnya, disebutkan juga bahwa bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah. “Bagi yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMK Kabupaten Sanggau dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomorv07 tahun 2013 temtang upah minimum,” jelas Ade Sarbini.
Ade Sarbini berharap, peraturan tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada yang melanggar. “Karena ini sudah kita bahas dengan melibatkan stake holder terkait,” tegasnya. (Ram)