SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD terkait Rancangan Peraturam daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 yang diselenggarakan di Lantai III Gedung DPRD Sanggau, Kamis (29/11) siang.
Selain Bupati, sidang paripurna ke-17 masa sidang ke-3 tahun sidang 2018 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Usman didampingi Ketua DPRD Jumadi dan dihadiri juga Sekda Sanggau A.L. Leysandri, Sekretaris DPRD Sanggau H. Burhanuddin, anggota DPRD dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.
Bupati menjelaskan satu persatu pertanyaan dalam pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi, di antaranya Fraksi PDIP yang mempertanyakan komposisi jumlah belanja barang dan jasa lebih besar dibanding belanja modal pada RAPBD tahun anggaran 2019.
“Berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dijelaskan, penganggaran barang dan jasa (aset) yang direncanakan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, tidak dianggarkan pada jenis belanja modal, tapi dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa dalam rekening belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga,” terang bupati.
Ia menambahkan sebagian dari belanja modal yang direncanakan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, dianggarkan pada jenis barang dan jasa dalam rekening belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp50,197 milyar.
“Dengan demikian maka jumlah belanja modal sebenarnya adalah sebesar Rp317,853 milyar ditambah Rp50,197 milyar menjadi sebesar Rp368,050 milyar. Dan jumlah belanja barang/jasa adalah sebesar Rp401,273 milyar dikurang Rp50,179 milyar menjadi sebesar Rp351,075 milyar,” ungkapnya.
Artinya jumlah belanja modal yang dianggarkan dalam RAPBD tahun 2019 lebih besar dari jumlah belanja barang/jasa yaitu masing-masing sebesar Rp368,050 milyar.
Terkait pertanyaan fraksi Golkar yang mempertanyakan data belanja modal di seluruh OPD yang tidak terserap tahun 2018, dikatakannya bahwa masih terdapat beberapa program/kegiatan di beberapa OPD tidak bisa dilaksanakan karena persoalan tekhnis diantaranya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang tidak terserap sampai 29 November 2018 diperkirakan sebesar Rp79,710 milyar. Rinciannya, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp215,697 milyar. Belanja jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp78,295 milyar. Selanjutnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau terdapat empat pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2018 yaitu Puskesmas sebanyak 3 unit dan IPAL Kedukul sebanyak satu unit.“Untuk lebih rincinya silakan lihat di dalam jawaban SKPD di matrik,” ujar Bupati.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berharap agar proses penyusunan RAPBD didasari semangat saling mengingatkan dan mengkritisi, serta tetap dalam suasana saling menghormati dan menghargai dengan mengedepankan komitmen bersama untuk Kabupaten Sanggau yang lebih baik.(Ram)