Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Pilkades Serentak, Bupati Sanggau Berikan Dispensasi bagi PNS

Pilkades Serentak, Bupati Sanggau Berikan Dispensasi bagi PNS

download

SANGGAU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 68 desa di Kabupaten Sanggau digelar Kamis (29/11). Meski demikian tak ada aktivitas pemerintahan yang diliburkan, alias bukan merupakan hari libur daerah.

Namun demikian, masyarakat baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak serta karyawan di suatu perusahaan tidak perlu khawatir, termasuk siswa yang sudah memiliki hak pilih. Pasalnya, Bupati Sanggau telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut.

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Sanggau, Alian
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Sanggau, Alian

“Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sanggau yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Korpri bukan merupakan hari libur nasional atau libur daerah. Untuk itulah, Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Sanggau Tahun 2018,” kata Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sanggau dan Camat.

“Isinya adalah untuk memberikan dispensasi kepada PNS maupun tenaga kontrak yang desanya melaksanakan Pilkades. Artinya, mereka tidak harus datang ke kantor tepat waktu, tetapi tetap turun kerja,” jelas Alian.

Kemudian, lanjut dia, camat juga diminta untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada pimpinan perusahaan, lembaga ekonomi serta lembaga pendidikan di wilayahnya masing-masing agar dapat memberikan dispensasi serupa seperti yang diberikan pemerintah daerah.

“Intinya, memberikan kesempatan bagi pegawai, karyawan dan siswa yang telah mempunyai hak pilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di desanya masing-masing,” pungkas Alian.

Poin lain dalam surat edaran bupati itu, tambah dia, diminta kepada Camat yang desanya akan melaksanakan Pilkades dapat menugaskan pegawai di lingkungan kerjanya untuk melaksanakan monitoring di desa yang melaksanakan Pilkades.

Pihaknya, kata Alian, juga akan menerjunkan tim pemantau ke 68 desa yang akan melaksanakan Pilkades.  “Kita juga membentuk tim pemantau. Tim ini nantinya akan melakukan monitoring jalannya Pilkades serta mencatat dan melaporkan hasil rekapitulasi penghitungan suara,” ujarnya.

Adapun 68 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak itu berasal dari 12 kecamatan dari 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau. “Kecamatan Meliau ada 11 desa, Tayan Hulu ada 4 desa, Noyan ada 1 desa, Kembayan ada 2 desa, Mukok ada 2 desa, Kapuas ada 4 desa, Beduai ada 1 desa, Tayan Hilir ada 13 desa, Balai (Batang Tarang) ada 9 desa, Entikong 1 desa, Bonti 9 desa dan Kecamatan Parindu ada 11 desa yang akan menggelar Pilkades serentak,” jelasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *