LANDAK – Bulan Oktober sampai Nopember 2018, Polres Landak berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana 4C dan penggelapan di wilayah hukum Polres Landak.
Kapolres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio, S.ik didampingi kasat reskrim Polres Landak, IPTU Idris Bakara, S. Ik saat press release di Polres Landak Selasa (27/11/2018) menjelaskan pada Selasa 16 Oktober sekira jam 02. 00 Wiba sampai dengan jam 07.00 wiba di Dusun Tungkul Gang Famili Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, dua tersangka berinisial ZR beralamat Dusun Temahar Desa Temahar dan TS beralamat Dusun Dengoan Desa Tebedak berhasil ditangkap dengan barang bukti yang di amankan Polisi 1 unit sepeda gunung merk polligon warna hitam.
Kemudian Senin, 15 Oktober sekira jam 00.00 wiba sampai jam 05.00 wiba waktu kejadian TKP dirumah makan segar rasa Desa Hilir Tengah berhasil menangkap tersangka berinisial MP beralamat Ambarang dan TS beralamat Desa Hilir kantor serta S dengan barang bukti yang diamankan Polisi 1 unit Hp merk Xiomi warna putih dan 1 unit Hp merk Advan.
Sedangkan Senin 29 Oktober sekitar jam 16.00 wiba tepatnya pos security Jalujuk PT. SMS Desa Keramas Kecamatan Mandor, tersangka berinisial DR alamat Dusun Keramas dengan barang bukti yang di amankan Polisi 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam orange tanpa nomor polisi dan 1 unit parang dengan gagang kayu serta 1 lembar STNKB sepmot merk yamaha jupiter Z warna hitam orange.
Waktu kejadian TKPnya di mes kariawan citra swalayan Dusun Tungkul Deda Hilir kantor, Polisi berhasil menangkap tersangka berisial HD dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam KB. 0653. LS dan 1 lembar STNKB sepeda motor merk honda vario tersebut.
TKP di Dusun Binjai Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, Polisi berhasil menangkap tersangkanya berinisial AK alamat jalan Ria Sinir KM 2 Dusun hilir kantor Desa hilir kantor Kecamatan Ngabang dan UM beralamat Dusun Tenggalong Desa Amboyo Inti barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Laptop merk acer warna hitam beserta charger laptop, mausenya dan 1 buah tas warna coklat merk prospor, 1 lembat STNKB ran sepmot jenis honda KB. 2871 LT atas nama Chrispina Yuliani dan 4 buah flash disk.
TKP di jalan Juang KM Dusun Binjai Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, polisi berhasil menangkap tersangka BP dan AK dengan barang bukti yang di amankan oleh polisi 3 buah cincin emas dan 1 pasang anting-anting. Kamis 28 Oktober TKP di Dusun Jabeng Desa Mamek Kecamatan Menyuke, Polisi berhasil menangkap tersangka BM alias M barang bukti yang di amankan dari tersangka 1 lembar STNKB ran sepmot honda revo KB. 4154 LG atas nama Yohanes Suseno dan mengamankan 1 unit ran sepeda motor.
TKP di Simpang Pasir Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila dengan barang bukti yang di amankan 1 lembar STNKB honda revo KB. 3880 LH atas nama Gendro Wahyu dan 1 unit ran sepmot honda revo KB. 3880 LH (masih DPB). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat Judi jenis dingdong di wilayah hukum Polres Landak. (Sartiman)