KALBAR – Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan, daerah yang dipimpinnya itu menjadi provinsi ke-7 di Indonesia yang sudah membentuk Satgas Saber pungli.
“Kalimantan Barat menjadi provinsi ke-7 yang membentuk satgas Saber Pungli. Ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen memberantas berbagai pungli di sini,” kata Cornelis usai mengukuhkan tim kelompok kerja dan sekretariat unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) di wilayah Provinsi Kalbar, yang anggotanya terdiri pejabat Polda Kalbar, Inspektorat Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan instansi terkait lainnya, Senin sore.
Pada kesempatan itu, dirinya mengingatkan bahwa Pungli adalah musuh bersama karena dapat menghambat pelayanan pemerintahan dan dapat menyengsarakan rakyat.
“Untuk itu jangan ragu menyapu beraih pungutan liar di Kalbar,” tuturnya.
Cornelis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aparat pemerintah di Kalbar yang coba main-main dengan melakukan pungutan tidak resmi (pungli) pada pembuatan KTP elektronik dan hal lain yang menyangkut pelayanan publik.
“Pungli KTP, kita tangkap dia, tidak ada pungli-pungli lagi di sekolah,” kata Cornelis.
Menurut Cornelis, pekerjaan ini sangat berat karena harus berhadapan dengan tantangan dan hambatan. Oleh karena itu, semua aparatur pemerintah diminta untuk melangkah tegap dan mantap dengan tujuan menciptakan pelayanan masyarakat yang bersih pungli khususnya di Kalbar.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli mengamanatkan agar seluruh lapisan instansi pemerintahan mencegah dan menghapuskan adanya indikasi pungli di instansi masing-masing. Sehingga dibentuklah Satgas Saber Pungli,” kata Cornelis.
Terkait satgas saber pungli, mantan Bupati Landak itu menegaskan pula bila ada yang tertangkap maka tidak hanya diproses secara internal tapi secara hukum karena pungli adalah tindak pidana.
Dirinya juga mengingatkan kepada Kepala SKPD di lingkungan provinsi Kalbar jangan sampai ada pungli karena yang dihukum bukan saja pelaku tapi kepala SKPD-nya bisa diberhentikan karena dianggap lalai dalam pembinaan pegawai.
“Saya mohon kepala SKPD rapat dengan staffnya agar mengingatkan supaya tidak melakukan praktek pungli, karena selain sanksi hukum tidak.hanya pada pelaku tapi kepala SKPDnya karena lalai,” tuturnya.
Cornelis juga meminta agar Pergub yang sudah ada, namun bertentangan dengan aturan saber pungli, untuk segera dicabut dan dikonsultasikan dengan kejaksaan atau aparat hukum lainnya. “Kalau memang perlu dipangkas pangkas kalau perlu dicabut cabut, Kalau ketahuan pungli kepala SKPD-nya dicopot. Terutama yang berkaitan dengan ijin, kalau memang tidak bisa langsung dijawab, jangan suratnya ditahan,” kata Cornelis.