Kamis , 31 Oktober 2024
Home / HUKUM / Polisi Pastikan akan Periksa Buni Yani

Polisi Pastikan akan Periksa Buni Yani

laman-petisi-menuntut-buni-yani_20161104_200640

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan polisi akan memeriksa Buni Yani, yang mengunggah potongan rekaman video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Alquran Surat Al Maidah ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu ke media sosial.

“Pasti akan dimintai keterangan. Standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Polisi belum menetapkan status Buni Yani dalam proses hukum perkara penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok tersebut.

“Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kami lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipotong kata-katanya atau apa,” tuturnya.

Dalam sebuah acara televisi swasta Buni Yani mengakui adanya kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya.

Ahok telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam soal tindakannya mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ia mengakui ucapannya telah menyinggung perasaan umat Islam dan menimbulkan kegaduhan.

Polisi hari ini memeriksa Ahok sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya. Ia datang ke Mabes Polri pukul 08.15 WIB menggunakan mobil Toyota Innova untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan perkara Ahok, termasuk di antaranya 10 saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tersangka Kasus Arwana Segera Ditetapkan

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan benih dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *