Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Anggota DPR Zulfadhli Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Rp 20 Miliar

Anggota DPR Zulfadhli Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Rp 20 Miliar

UJ-JUL
Zulfadhli

Ia menjelaskan, dengan dengan terbitnya P21, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Kalbar

KALBAR – Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Po) Wawan Munawar menyatakan, berkas perkara tersangka Zul mantan ketua DPRD Kalbar, yang saat ini juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sudah lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada JPU sejak 12 Februari 2016, kemudian dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, 23 Agusuis 2016,” kata Wawan Munawar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, dengan dengan terbitnya P21, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Kalbar.

Tersangka Zul diduga melakukan korupsi atas Bansos KONI tahun anggaran 2007 hingga 2009, dan dana Fakultas Kedokteran Untan Pontianak tahun 2006 hingga 2008, selain itu ada juga tersangka UJ mantan gubernur Kalbar (almarhum) , dan terdakwa I sudah menjalani proses hukum (almarhum).

“Modusnya tersanggka Zul dalam melakukan dugaan korupsi, yakni meminjam dana KONI dan ke dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak untuk kepentingan pribadi atas persetujuan almarhum UJ,” ungkapnya Wawan.

Menurut dia, atas dugaan korupsi tersebut, tersangka telah merugikan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni bansos KONI sebesar Rp15,242 miliar, dan bansos Fakultas Kedokteran Rp5 miliar atau total Rp20 miliar.

“Hingga saat ini, kami telah melakukan penyitaan barang bukti, yakni berupa uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, satu unit rumah beserta tanah di Depok, dan satu unit kendaraan roda empat merk Proton,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Direskrimsus Polda Kalbar menambahkan, pihaknya mulai menangani kasus tersebut sejak tahun 2012, dan mengalami kendala dalam hal pemanggilan, karena untuk memanggil tersangka Zul yang masih aktif menjadi anggota DPR RI membutuhkan waktu dan ada proses yang harus dilewati.

“Sementara untuk kasus tersangka almarhum UJ sudah kami SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka sudah meninggal dunia,” katanya.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *