Jumat , 19 April 2024
Home / BENGKAYANG / Polisi Kembali Tangkap Pelaku Persetubuhan anak di bawah Umur di Bengkayang

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Persetubuhan anak di bawah Umur di Bengkayang

Kepolisian Resor Bengkayan. FOTO/ist

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang kembali amankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang guna melakukan proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi menyampaikan, pelaku sudah diaman pihak kepolisian pada tanggal 28 Mei lalu. Sagi menjelaskan, pelaku merupakan seorang guru honorer disebuah sekolah swasta di Bengkayang. Pelaku yang berinisial L (32) tersebut melakukan tindakan asusila terhadap siswanya yang berusia masih di bawah umur (17).

Sagi menjelaskan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban, hingga mereka pacaran. Setelah berjalan hubungannya, pelaku mengajak dan merayu korban untuk pergi ke sebuah tempat di Jawai, Kabupaten Sambas tanggal 27 April 2022. Dan korban menyanggupinya. Namun setelah di jemput, pelaku mengingkari janjinya, lalu korban dibawa ke salah satu sekretariat tempat ia tinggal. Saat itu kata Sagi, kondisi sudah sepi sekira pukul 11 malam, dan korban pun di bawa ke kamar pelaku.

“Pelaku dan korban sempat mengobrol, dan korban dibawa masuk ke kamarnya. Saat itu, korban sempat meminta agar dia diantar pulang. Namun pelaku tidak mau, dan terus merayu si korban. Pelaku kemudian melakukan hal yang tak senonoh pada korban, hingga terjadi hubungan suami istri. Dan diinapkan di kantornya beberapa hari,” jelas Sagi pada wartawan, Senin (6/6).

Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi dan korban lanjut Sagi, pelaku membujuk rayu si korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dengan apapun yang terjadi nanti (setelah mereka berhubungan). Kemudian, pada tanggal 2 Mei, pelaku kembali merayu korban dan kembali menyetubuhi korban.

“Sejak tanggal 2 hingga 10 Mei, mereka tinggal bersama-sama. Dari hasil penyidikan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak sembilan kali. Semua itu karena bujuk rayu yang dilontarkannya si pelaku kepada korban dengan berjanji akan bertanggung jawab (menikahi),” ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Sagi menjelaskan, pada tanggal 11 Mei 2022 siangnya, korban baru pulang ke rumah kakak kandungnya di wilayah kecamatan Bengkayang. Kemudian ditanya oleh sang kakak korban hanya menangis, dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut.

“Mendengarkan hal tersebut kakak korban langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memintai pertanggungjawaban dari pelaku. Namun tak ada niat baik dari pelaku, pihak keluarga akhirnya melayangkan laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, berdasarkan UU perlindungan anak tahun 2002 pelaku/tersangka yang masih aktif mengajar tersebut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Sagi juga menyampaikan, unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang pada semester tahun 2022 ini sudah menangani setidaknya ada lima kasus serupa. Ia juga berpesan agar para orang tua lebih menjaga dan mengontrol anak-anaknya. Dia ia meminta jika ada ditemukan kasus serupa untuk segera dilaporkan di unit PPA Polres Bengkayang. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *