Jumat , 19 April 2024
Home / NEWS / Dinas Lingkungan Hidup Sanggau Bakal Panggil PT. QAM

Dinas Lingkungan Hidup Sanggau Bakal Panggil PT. QAM

Ilustrasi Limbah/Net

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Meski telah dijatuhi hukuman berupa surat teguran ketiga atau SP3 oleh Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Sanggau, PT Quatra Algis Mining (QAM) di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau masih meminta toleransi terkait limbah limbah B3.

“Mereka minta toleransi hingga Desember 2021. Nanti kita lihat apakah mereka memenuhi janjinya atau tidak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto kepada wartawan belum lama ini.

Agus berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kembali perusahaan tambang tersebut untuk diklarifikasi terkait limbah B3 berupa ban bekas yang belum dikelola.

“Nanti kami akan panggil lagi mereka (perusahaan). Kalau mereka berkeras tidak segera mengeloa limbahnya itu terpaksa kami serahkan penanganannya ke Gakum KLHK,” ujarnya.

Agus menjelaskan, bagi perusahaan disanksi SP3 berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, ada aturan yang menyebutkan ‘ultimum remedium’. Artinya, lanjut Agus, diberi sanksi administrasi tapi belum sampai pada pidana atau perdata.

“SP3 ini bentuk sanksi adninistrasi, tapi nanti kita lihat perkembangannya, bisa saja mengarah ke pidana tergantung sikap perusahaan apakah bandel atau tidak,” ungkapnya.

Agus mengingatkan pihak perusahaan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Tim Komisi Penilai Amdal Kabupaten Sanggau.

“Jadi saya minta mereka segera kemasi limbah ban dan lain-lainnya itu. Kalau mau dijual ya jual secepatnya jangan sampai merusak lingkungan,” tegasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *