Sabtu , 20 April 2024
Home / NASIONAL / Politikus PDIP: Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh di-OTT, Mereka Simbol Negara

Politikus PDIP: Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh di-OTT, Mereka Simbol Negara

Arteria Dahlan/ist

 

KALIMANTAN TODAY – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengusulkan polisi, hakim, jaksa tidak boleh ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Arteria, tiga aparat ini merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum.

“Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi ‘saya pribadi’ saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT,” ujar Arteria dalam diskusi daring, dikutip pada Jumat (19/11).

“Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” tegasnya.

Arteria menuturkan, instrumen penegakan hukum bukan hanya operasi tangkap tangan. Ia bilang, akan adil jika dibangun lebih dahulu konstruksi perkaranya.

“Kita ingin sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT, bangun dong, bangunan hukum dan konstruksi perkaranya sehingga fairnessnya lebih kelihatan,” ujarnya.

Politikus PDIP ini bilang, ketika operasi tangkap tangan akan memunculkan isu kriminalisasi dan politisasi. Kata Arteria, banyak aparat penegak hukum yang bisa membangun konstruksi hukum dengan baik, daripada hanya bermodal operasi tangkap tangan.

“Kalau kita OTT nanti isunya adalah kriminalisasi, isunya adalah politisasi. Padahal kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim, penegak hukum yang hebat-hebat. Masa iya sih, modalnya hanya OTT, tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan dichallange oleh semua pihak, sehingga fairnessnya lebih terlihat,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *