Kamis , 18 April 2024
Home / HEADLINE NEWS / Pilkada Ditunda Hingga 9 Desember 2020, Tony: Kepalang Tanggung

Pilkada Ditunda Hingga 9 Desember 2020, Tony: Kepalang Tanggung

Tony Kurniadi

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak selama sekitar 3 bulan, dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020, dinilai terlalu singkat. Idealnya minimal satu tahun ke depan, yakni September 2021.

“Kepalang tanggung. Mestinya para pihak mempunyai perspektif orientasi jauh ke depan,” kata Tony Kurniadi, Anggota DPRD Provinsi Kalbar kepada wartawan, Rabu (15/04/2020).

Seperti diketahui, Pilkada Serentak ditunda sampai 9 Desember 2020 tersebut telah disepakati Komisi II DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Penyelenggara Pemilu.

Menurut Tony, penundaan yang terlalu singkat seperti itu hanya akan membuat kerja menjadi tidak efektif. “Ibarat kata, dua tiga kali kerja, nanti ditunda lagi, ditunda lagi, ditunda lagi,” ucapnya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, sampai hari ini perkembangan pandemi global Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia masih sangat rentan.

“Dengan segala dampaknya, baik sosial maupun ekonomi pada seluruh lapisan masyarakat, mestinya Pilkada Serentak ini ditunda minimal selama satu tahun,” ujar Tony.

Penundaan Pilkada yang hanya dalam hitungan bulan itu, lanjut Tony, hanya akan menambah keprihatinan. “Namanya Pilkada itu kan pesta demokrasi. Bagaimana kita bisa melaksanakan tahapan-tahapannya di tengah penderitaan rakyat,” ujarnya.

Selain mengusik empati dan simpati kepada sesama manusia, Tony juga pesimis tahapan-tahapan Pilkada Serentak bisa dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi seperti ini.

“Belum lagi kita bicara teknis sosialisasi dan kampanye para kandidat yang sudah barang tentu mengumpulkan massa dalam jumlah besar,” kata Tony.

Demikian pula, lanjut Legislator Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas ini, terkait persoalan teknis lainnya seputar Pilkada Serentak. “Sungguh sesuatu yang sangat miris kalau dipaksakan,” tutur Tony.

Olehkarenanya, kata Tony, sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada diterbitkan, ada baiknya para pihak mengkaji kembali secermat-cermat terkait waktu penundaan itu. “Supaya betul-betul dapat diimplementasikan dengan baik,” jelasnya.

Waktu penundaan yang tepat, tambah Tony, akan memberikan kepastian kepada para kandidat dalam mengestimasi langkah-langkah kesiapannya mengikuti Pilkada Serentak mendatang.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *