Jumat , 26 April 2024
Home / HUKUM / Pengamat: Zulkifli Mangkir dari Pangilan KPK, PAN Hancur

Pengamat: Zulkifli Mangkir dari Pangilan KPK, PAN Hancur

Zulkifli Hasan/net
Zulkifli Hasan/net

 

KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Ketidakhadiran Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat merugikan. Tidak hanya bagi MPR tetapi juga Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kalau mangkir lagi akan membawa kehancuran. Termasuk bagi PAN, karena Zulhas ketua. Orang semakin tidak percaya ke partainya,” kata pengamat politik Universitas Indonesia Arbi Sanit hari ini.

Ketidakpercayaan tersebut, menurut Arbi, karena masyarakat menganggap PAN masuk ke dalam barisan PDIP. Publik akan menilai bahwa partai-partai tersebut berlawanan dengan KPK. Padahal berdasarkan pengalaman, siapa menentang KPK akan seperti melawan rakyat.

Arbi pun mencontohkan sikap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dalam kasus berbeda, Cak Imin memang memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/01). Sebagai negarawan dan warga negara yang taat hukum, imbuhnya, seharusnya Zulhas bersikap demikian.

“Lebih baik begitu. Dia tidak memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Zulhas (Zulkifli Hasan)  memang harus memenuhi panggilan berikut. Tidak ada lagi alasan, seperti pemanggilan sebelumnya. Dia harus menunjukkan keteladanan. “Makanya, bersalah atau tidak, dia harus datang,” kata Arbi.

Alasan ketidakhadiran Zulhas pada pemanggilan pertama, menurut Arbi, sangat melukai perasaan masyarakat. Ketika itu Zulhas mengaku, tidak mengetahui surat panggilan, sehingga memilih menghadiri kegiatan internal partai.

Zulhas mangkir dari pemeriksaan KPK tanggal 16 Januari 2020. Mantan Menteri Kehutanan tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus alih lahan hutan di Riau tahun 2014. Dalam kasus itu KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Sedangkan manyan Gubernur Riau Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara dlm perkara yg sama.

Bukan sekali ini Zulhas berurusan dengan KPK. Tahun lalu ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yg telah divonis penjara 12 tahun penjara.

Zulhas juga bukan satu-satunya petinggi partai yang tersangkut masalah hukum. Sebelumnya ada Setya Novanto (Golkar), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS), Suryadarma Ali dan Romahurmuziy (PPP) yang berakhir di penjara. (lukas)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *