Jumat , 19 April 2024
Home / NEWS / Napi Kendalikan Peredaran Narkoba, Ini Solusinya…

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba, Ini Solusinya…

Subhan Nur
Subhan Nur

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–
Seringkali muncul kasus peredaran Narkoba di Provinsi Kalbar dikendalikan Narapidana (Napi) yang notabene mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Ini harus menjadi perhatian serius.

“Ini menyangkut sindikat. Harus dikaji betul bagaimana mengantisipasinya. Supaya tidak ada lagi Napi yang mengendalikan peredaran Narkoba,” kata Subhan Nur, Anggota DPRD Provinsi Kalbar kepada wartawan Senin (22/07/2019).

Menurut Subhan, alat komunikasi seperti Telepon Seluler (Ponsel) merupakan kunci utama sehingga para Napi Narkoba masih bisa mengendalikan jual beli barang haram tersebut di Provinsi Kalbar ini.

Lapas atau Rutan memiliki prosedur ketat terkait penggunaan Ponsel bagi penghuninya. “Kalau masih ada yang menggunakannya, tentu memunculkan tanda tanya besar di masyarakat,” ucap Subhan.

Para pengunjung saja, lanjut Legislator Partai NasDem ini, mesti melalui serangkaian pemeriksaan dan dilarang keras membawa Ponsel atau handphone ketika menjenguk keluarganya yang terpidana.

“Lalu bagaimana bisa masih ada warga binaan itu menggunakan handphone. Olehkarenanya kita meminta ada pembenahan terkait pengawasan internal di lembaga tersebut,” kata Subhan.

Tidak menutup kemungkinan para Napi kasus Narkoba itu dapat dengan leluasa menggunakan handphone untuk menghubungi sindikatnya yang masih bebas berkeliaran, lantaran kendornya pengawasan.

Pemeriksaan atau razia sel juga mesti rutin digelar. Sehingga Napi tidak mempunyai kesempatan untuk menyembunyikan handphone atau menghubungi siapapun diluar.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *