Sabtu , 20 April 2024
Home / NASIONAL / Ada Holding BUMN Energi, Bagaimana Pembangunan Infrastruktur Gas?

Ada Holding BUMN Energi, Bagaimana Pembangunan Infrastruktur Gas?

Jakarta -Rencana Kementerian BUMN membentuk Holding BUMN Energi dengan PT Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaannya disambut baik oleh Kementerian ESDM.

Bila holding ini terbentuk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan dijadikan anak usaha PT Pertamina (Persero).

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, berpendapat bahwa penggabungan kedua BUMN energi tersebut akan membuat pembangunan infrastruktur gas menjadi lebih cepat.

“Menurut saya akan lebih bertambah, Pertamina kan punya Pertagas, begitu dikombinasi dengan PGN nanti jadi cepat sekali membangunnya,” kata Wiratmaja saat ditemui di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Tetapi Wiratmaja tak berani menjamin bahwa pembangunan infrastruktur gas tak akan terhambat. Semua investasi yang dilakukan anak usaha tentu harus atas persetujuan perusahaan induk, anak usaha tak bisa begitu saja memutuskan pembangunan infrastruktur.

“Yang itu saya tidak komen,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, mengatakan bahwa pembentukan holding akan membuat BUMN energi menjadi lebih kuat dan lebih besar.

Pertamina sebagai perusahaan induk bisa memperoleh pinjaman yang lebih besar berkat peningkatan nilai aset. Dengan begitu, berbagai investasi bisa lebih banyak dilakukan, termasuk untuk pembangunan infrastruktur.

“Itu bagus, kan holdingisasi itu bukan target akhir, tapi cara menuju sesuatu, yaitu sinergi. Salah satunya penguatan aset, keuangannya meningkat, sehingga kemudian performa lebih baik dan bisa berinvestasi lebih cepat,” ujar Dwi.

Pertamina masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait mekanisme pembentukan Holding BUMN Energi ini.

“Kita tunggu keputusan pemerintah,” tutupnya.

Tentang Adhi

Cek Juga

Viral Ajakan Membubarkan Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan Cornelis

  KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Ucapan Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis yang meminta untuk membubarkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *